Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Feb 2026 WIB

Tak Ada Toleransi Penimbunan, Satgas Pangan Siap Tindak Tegas Pelanggar


Dok. Kabareskrim Polri yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas, Syahardiantono/Foto: Humas Polri) Perbesar

Dok. Kabareskrim Polri yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas, Syahardiantono/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Bareskrim Polri melalui Satgas Saber Pangan Nasional terus mengintensifkan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi bahan pokok di seluruh Indonesia. Penguatan pengawasan ini dilakukan guna menjamin masyarakat mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga yang tetap stabil, kualitas terjaga, dan pasokan memadai.

Kabareskrim Polri yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas, Syahardiantono, menegaskan pengawasan dilakukan secara terintegrasi bersama kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut bertujuan mencegah berbagai pelanggaran di sektor pangan, termasuk praktik penimbunan maupun manipulasi distribusi.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syahardiantono dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Baca Juga :  Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Terima Kunjungan Kehormatan Dubes China

Sepanjang 5 hingga 25 Februari 2026, Satgas mencatat telah melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai wilayah. Dari hasil pengawasan itu, sejumlah pelanggaran teridentifikasi dan langsung ditindaklanjuti, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum.

Rangkaian kegiatan tersebut mencakup 2.461 kali pengecekan terhadap distributor dan produsen, 898 kali koordinasi untuk pengisian stok yang kosong, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga dan distribusi.

Selain pengawasan administratif, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium demi memastikan keamanan dan mutu pangan yang beredar. Satgas turut merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar sebagai bagian dari langkah penguatan pengawasan.

Baca Juga :  TNI Gelar Latihan Gabungan Internasional Super Garuda Shield 2024

Dalam aspek penegakan hukum, aparat menangani empat kasus tindak pidana pangan di daerah. Kasus tersebut antara lain penyelundupan daging ilegal serta pelanggaran karantina kesehatan oleh Polda Kepulauan Riau, praktik repacking beras SPHP oleh Polda Nusa Tenggara Barat, serta temuan produksi mi berbahan berbahaya dan peredaran makanan kedaluwarsa oleh Polda Jawa Barat.

Satgas Saber Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan demi menjaga kelancaran distribusi, stabilitas harga komoditas strategis, serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kasatgas Humas ODC Tegaskan Klaim Sebby Sambom Bagian dari Propaganda KKB

21 Februari 2026 - 09:57 WIB

Kasatgas Humas ODC Tegaskan Klaim Sebby Sambom Bagian dari Propaganda KKB

Satgas Pangan Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Pelanggar HET MinyaKita

19 Februari 2026 - 19:05 WIB

Satgas Pangan Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Pelanggar HET Minyakita

Mentan Amran Akan Tindak Tegas Spekulan Harga Jelang Ramadan Hingga Idulfitri

17 Februari 2026 - 17:00 WIB

Mentan Amran Akan Tindak Tegas Spekulan Harga Jelang Ramadan Hingga Idulfitri

Kakorlantas Perintahkan Penertiban Truk ODOL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Tol

16 Februari 2026 - 13:45 WIB

Kakorlantas Perintahkan Penertiban Truk ODOL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Tol

Titiek Soeharto dan Kapolri Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapanuli Tengah

15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Titiek Soeharto Hadiri Pelepasan 22 Kontainer Bantuan Polri untuk Korban Bencana di Sumatra

15 Februari 2026 - 10:30 WIB

Titiek Soeharto Hadiri Pelepasan 22 Kontainer Bantuan Polri untuk Korban Bencana di Sumatra
Trending di Nasional