FaktaID.net – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan beras oplosan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah produsen beras.
Temuan awal Satgas Pangan mengungkap adanya pelanggaran yang melibatkan sebanyak 212 merek beras. Produk-produk tersebut diketahui dijual tidak sesuai dengan mutu dan informasi yang tertera pada label kemasan.
“Modusnya yaitu memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tercantum pada kemasan,” ungkap Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (24/7).
Para pelaku diduga sengaja memasarkan beras berkualitas rendah dengan kemasan dan harga yang seolah-olah mencerminkan produk premium, sehingga menyesatkan konsumen.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah perusahaan, aparat menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, sehingga status penanganan kasus dinaikkan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Brigjen Pol Helfi.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Satgas Pangan telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita barang bukti. Selain itu, sebanyak 14 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli dari Kementerian Pertanian dan ahli perlindungan konsumen. (DR)






