FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021–2022.
Pada hari ini, Kamis (24/7), lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi penting. Dua di antaranya adalah Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK turut memanggil lima orang lainnya, yakni anggota DPRD Gresik Noto Utomo, anggota DPRD Lamongan Ning Darwati, serta tiga pihak swasta: Yulianto, Al Amin Zaini, dan Totok Haryanto.
Kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) ini telah menyeret sejumlah tokoh penting. Sejauh ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Tiga dari penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf pejabat negara. Sementara itu, dari kelompok pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua berasal dari kalangan pejabat publik.
Meskipun nama-nama tersangka belum diungkap secara resmi karena penyidikan masih berlangsung, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka guna mendukung kelancaran proses hukum. (DR)






