Berita

Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik Diperiksa KPK Terkait Hibah Jatim

Redaksi
×

Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik Diperiksa KPK Terkait Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik Diperiksa KPK Terkait Hibah Jatim
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021–2022.

Pada hari ini, Kamis (24/7), lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi penting. Dua di antaranya adalah Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Pansel Serahkan 5 Calon Wakil Ketua DK LPS Yang Lulus Seleksi Tahap II

Selain kedua pejabat tersebut, KPK turut memanggil lima orang lainnya, yakni anggota DPRD Gresik Noto Utomo, anggota DPRD Lamongan Ning Darwati, serta tiga pihak swasta: Yulianto, Al Amin Zaini, dan Totok Haryanto.

Kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) ini telah menyeret sejumlah tokoh penting. Sejauh ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Baca Juga :  KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Dugaan Korupsi Iklan di BJB

Tiga dari penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf pejabat negara. Sementara itu, dari kelompok pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua berasal dari kalangan pejabat publik.

Meskipun nama-nama tersangka belum diungkap secara resmi karena penyidikan masih berlangsung, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka guna mendukung kelancaran proses hukum. (DR)