FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dengan mengusut dugaan penyimpangan dalam standar mutu dan takaran beras. Penyelidikan ini ditangani langsung oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
“Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI) dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Anang mengungkapkan bahwa tim Satgasus telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara detail hasil temuan penyidik, meskipun memastikan bahwa Kejaksaan telah mengantongi sejumlah data penting.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung berencana memeriksa enam perusahaan produsen beras yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025.
“Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan. Kita sudah melakukan pemanggilan, hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin,” kata Anang.
Keenam perusahaan yang dipanggil tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Meski kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, Kejagung menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem distribusi dan perdagangan beras agar sesuai dengan regulasi.
“Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan,” tutup Anang. (DR)






