KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyatakan bahwa proses penindakan terhadap pelanggaran pembangunan minimarket di kawasan Pondok Rumput, Tanah Sareal, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih berada dalam tahap penanganan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
“Monitor, masih di PUPR tahapannya, belum pelimpahan ke kami,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, melalui pesan singkat pada Selasa (17/12).
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket di kawasan padat penduduk seperti Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Hal ini mengacu pada Perda RTRW Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021 yang berlaku.
“Berdasarkan Perda RTRW, khususnya Pasal 82.b poin 2, kegiatan perdagangan di kawasan ini hanya boleh berskala lingkungan, seperti warung. Kehadiran minimarket di wilayah ini belum bisa diizinkan,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Hutri saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (17/12).
Hutri menjelaskan, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan minimarket tersebut dan mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola agar segera menghentikan proses pembangunan. Surat peringatan itu juga telah diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Seharusnya, sebelum memulai pembangunan, pihak pengelola mengajukan permohonan Izin Bangunan Gedung (PBG) melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bogor. Selain itu, mereka juga wajib melakukan kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk memastikan pembangunan sesuai dengan zonasi tata ruang yang berlaku. Namun, berdasarkan RTRW, minimarket belum diizinkan di lokasi tersebut,” jelasnya. (DR)






