Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan.
Sebagian barang bukti kemudian dilelang sesuai aturan hukum, sementara komoditas yang dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan pangan dimusnahkan.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina bukan hanya soal jumlah atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut ancaman serius berupa masuknya penyakit dan hama berbahaya ke dalam negeri.
Ia menyinggung pengalaman pahit masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, Mentan Amran memastikan penanganannya akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI agar negara hadir dan bersikap tegas terhadap kejahatan di sektor pangan.
Ia pun menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ulah segelintir oknum yang merusak sistem.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran. (DR)






