Hukum

Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan

Redaksi
×

Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan
Dok. Bareskrim Polri.

FaktaID.net – Penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah sebelumnya berada pada fase penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan para lender hingga sekitar Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana. Pada tahap penyidikan ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi serta menghimpun barang bukti sebelum menetapkan tersangka.

”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkap dia dikutip pada Senin (19/1).

Baca Juga :  Update Kasus DWP, Polri Kembali Jatuhkan Sanksi Demosi Dua Anggota

Brigjen Ade menjelaskan, nilai kerugian Rp2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpeluang bertambah. Hal itu seiring fakta bahwa PT DSI berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. Dengan demikian, terdapat jeda waktu sekitar tiga hingga empat tahun sebelum perusahaan tersebut mengantongi izin resmi.

”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.

Meski begitu, hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap bahwa DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum memperoleh izin resmi. Saat ini, proses hukum difokuskan pada laporan yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Adapun laporan di Polda Metro Jaya telah ditarik agar penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, Praktisi: Pendekatan Pidana Kini Fokus Pemulihan Korban

”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Ade menambahkan, proses hukum kasus ini telah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya praktik penipuan dalam operasional PT DSI, termasuk dugaan pembuatan proyek fiktif. Dari total 100 proyek yang diklaim perusahaan, sebanyak 99 proyek diduga tidak nyata. (DR)