FaktaID.net – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah setelah diduga mempromosikan layanan haji tidak resmi melalui media sosial. Informasi ini dikutip dari Saudi Gazette (30/4).
Penangkapan dilakukan oleh patroli keamanan setempat setelah petugas menemukan adanya iklan yang dinilai menyesatkan. Iklan tersebut menawarkan jasa pelaksanaan ibadah haji di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal itu. Barang-barang yang diamankan antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mendukung praktik tersebut.
Ketiga WNI yang telah diamankan kini diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Pihak Keamanan Publik Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan otoritas setempat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pelanggaran aturan haji. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi. (DR)






