FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara yang melibatkan anak buah Wali Kota Medan Bobby Nasution, yakni Topan Ginting.
Dalam perkembangan terbaru, KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana yang mengalir ke oknum kepolisian dalam perkara tersebut.
“Aliran dana secara umum ya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Menurut Budi, penelusuran tersebut mencakup proses awal pengadaan proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya lembaganya telah memeriksa seorang anggota polisi dalam kaitan dengan penyidikan ini.
Budi memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan menyatakan bahwa Polda Sumut memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK kini tengah mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tersangka M. Akhirun Efendi (KIR), yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Proyek-proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). (DR






