FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo serta sejumlah pejabat OJK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterangan dari Gubernur BI, pejabat BI, dan pejabat OJK diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran atau apanya. Ini yang akan didalami dari orang-orang ini, termasuk dari Pak PW kemudian juga dari Ibu F dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi XI lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Heru Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar, yang kemudian diarahkan untuk dibukakan rekening baru guna menampung dana pencairan melalui setor tunai.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tuturnya.
KPK menduga Satori merekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terlacak dalam rekening koran. (DR)






