Berita

Kejagung Periksa Relationship Manager BNI dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Redaksi
×

Kejagung Periksa Relationship Manager BNI dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini
Kejagung Periksa Relationship Manager BNI dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex
Dok. Grha BNI, Jakarta.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 10 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk terhadap seorang saksi berinisial SMS yang merupakan pengusul kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.

Baca Juga :  KPK Sita 22 Kendaraan dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan para saksi tersebut dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex yang melibatkan Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan pihak lainnya.

Selain pinjaman dari BPD, Sritex juga memperoleh utang dari sejumlah bank yang tergabung dalam sindikasi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sindikasi bank swasta.

Baca Juga :  MotoGP Thailand 2025: Marc Marquez Posisi Pertama, Adik Kedua

Dimana pada Mei 2025, penyidik mengungkap nilai total outstanding atau tagihan belum lunas Sritex per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Angka tersebut terdiri dari utang Bank Jateng sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp543,98 miliar, Bank DKI Rp149,01 miliar, serta Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI senilai sekitar Rp2,5 triliun. Sritex juga tercatat menerima pinjaman dari 20 bank swasta yang masih didalami.