FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina Tahun Anggaran 2012 s/d 2014.
Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014. Sementara itu, Chrisna belum ditahan lantaran kondisinya tengah sakit.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan,
“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9).
Para tersangka dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
PT MP diketahui bertindak sebagai agen lokal katalis dengan menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd, kantor perwakilan penjualan dan administrasi untuk kawasan Asia Pasifik.
Sebelumnya, perusahaan ini sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, tetapi gagal lantaran tidak memenuhi persyaratan uji ACE Test.
Dalam prosesnya, Frederick atas instruksi Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta bantuan Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP bisa kembali masuk dalam tender katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Berkat campur tangan tersebut, Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test untuk produk katalis.
Kebijakan itu menjadikan PT MP sebagai pemenang tender pengadaan katalis tahun 2013–2014 dengan kontrak senilai US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs 2014.
Usai memenangkan tender, PT MP memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto, dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar selama periode 2013 hingga 2015.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick yang berstatus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka Alvin yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)






