FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penghilangan barang bukti berupa dokumen penting di kantor biro perjalanan haji Maktour.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga memberi perintah kepada staf untuk memusnahkan dokumen saat proses penggeledahan berlangsung.
“Siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1).
Sebelumnya, KPK memang menemukan dugaan penghilangan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT yang berlokasi di Jakarta.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (15/8/2025).
Atas temuan tersebut, KPK menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menghalangi proses penyidikan.
“Tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya. (DR)






