FaktaID.net – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang diduga hendak dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (7/3).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa sekitar 9 ton daging beku yang diduga sudah tidak layak konsumsi. Daging tersebut diduga akan diedarkan ke pasar tradisional untuk memenuhi meningkatnya permintaan bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi daging impor yang telah kedaluwarsa.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mencegah daging yang tidak layak konsumsi itu beredar di tengah masyarakat,” ujar Arsya dalam keterangannya, Ahad (8/3).
Ia menuturkan, pihak kepolisian memperketat pengawasan terhadap potensi kecurangan dalam distribusi bahan pangan menjelang hari besar keagamaan. Kondisi meningkatnya permintaan kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Kami mengantisipasi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
Di akhir, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli bahan pangan, khususnya menjelang Lebaran. Masyarakat diminta memastikan kondisi produk, label, serta tanggal kedaluwarsa guna menjaga keamanan dan kesehatan keluarga. (DR).






