Berita

MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Buntut Ditetapkan Tersangkanya 4 Hakim Dalam Kasus Ekspor CPO

Redaksi
×

MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Buntut Ditetapkan Tersangkanya 4 Hakim Dalam Kasus Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Buntut Ditetapkan Tersangkanya 4 Hakim Dalam Kasus Ekspor CPO
Dok. Humas Mahkamah Agung.

FaktaID.net — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyampaikan pernyataan resminya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, di ruang Media Centre MA, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Prof. Yanto menegaskan bahwa MA menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, selama proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Korpasgat TNI AU Gunakan Rappelling Jangkau Lokasi Jatuhnya ATR 42-500 di Pangkep

“Sepanjang tertangkap tangan, hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986. Seluruh pihak wajib menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara. Jika terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan secara tetap.

Baca Juga :  Laugh, Cry and Learn Within Virtual Reality

Diketahui, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan perkara Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Perkara ini terdiri dari tiga perkara terdaftar pada 22 Maret 2024 dengan nomor 39, 40, dan 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Ketiganya melibatkan korporasi besar seperti Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

Majelis hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis serta ASB dan AM sebagai anggota, telah memutus perkara pada 19 Maret 2025.