Berita

MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Buntut Ditetapkan Tersangkanya 4 Hakim Dalam Kasus Ekspor CPO

Redaksi
×

MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Buntut Ditetapkan Tersangkanya 4 Hakim Dalam Kasus Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Buntut Ditetapkan Tersangkanya 4 Hakim Dalam Kasus Ekspor CPO
Dok. Humas Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Certified Scrum Master training should be retired

MA menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini, terlebih di tengah upaya pembenahan sistem peradilan. “Kami terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tegas Prof. Yanto.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan, pimpinan MA menggelar rapat pimpinan (RAPIM) guna membahas revisi SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Siaga Penuh Dukung Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selain itu, Badan Pengawasan MA juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur peradilan terhadap kode etik di wilayah hukum DKI Jakarta.

MA juga akan segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (Smart Majelis) di pengadilan tingkat pertama dan banding guna meminimalkan potensi terjadinya korupsi di tubuh peradilan. (DR)