FaktaID.net – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan aturan terkait batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal nasional.
Dalam siaran persnya, BEI menyatakan, Perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian ini merupakan bagian dari implementasi 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal yang bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan investor yang lebih optimal.
BEI menjelaskan bahwa perubahan utama mencakup penyesuaian definisi saham free float serta kenaikan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari total saham tercatat. Selain itu, persyaratan free float saat pencatatan awal kini menggunakan skema berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru, yakni 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” tulis BEI, dikutip, Selasa (31/3).
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, BEI juga memberikan kemudahan bagi perusahaan tercatat dalam memenuhi ketentuan free float. Salah satunya melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari saham free float.
BEI menegaskan akan memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat. Penyesuaian dilakukan secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026.
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan memiliki free float di bawah 12,5 persen diwajibkan memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.






