FaktaID.net – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan mengenai status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Dalam keterangannya, Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan usulan kepada Dewas KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para pimpinan KPK.
Langkah tersebut dinilai penting guna menelusuri kemungkinan adanya intervensi dalam penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut.
“Nah itu tadi saya ini usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil gitu chatting-nya dengan siapa aja dan isinya apa aja,” jelas Boyamin, dikutip dari detik.com (20/4).
Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan alasan KPK yang menyebut penetapan tahanan rumah terhadap Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Ia menilai dalih tersebut tidak didukung dengan perencanaan yang jelas.
“Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu,” ucap dia.
Menurut Boyamin, transparansi dalam proses penegakan hukum menjadi hal krusial agar kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. (DR)






