FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, dalam rentang waktu 8 hingga 12 Juni 2026. Para saksi dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013-2025,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, Rabu (24/5).
Dalam proses tersebut, tim penyidik memeriksa lebih dari tiga orang saksi yang berasal dari unsur swasta maupun pejabat instansi pemerintah. Dari pihak swasta, pemeriksaan dilakukan terhadap RMA selaku Direktur PT. SIL pada Senin, 8 Juni 2026, KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM pada Kamis, 11 Juni 2026, serta KM selaku Direktur PT. CCM yang diperiksa pada Jumat, 12 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan terhadap pejabat kementerian tersebut berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026.
“Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” ungkap Aspidsus Kejati Kaltara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi D menyampaikan bahwa hingga kini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah memeriksa total 40 orang saksi. Pemeriksaan tersebut melibatkan unsur perusahaan, kementerian, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut. (DR)




