Berita  

Bareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Redaksi
Bareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Dok. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

FaktaID.net — Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan secara ilmiah.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Kuasa Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.

Selain Presiden Prabowo, sejumlah nomor telepon milik tokoh lain juga diduga menjadi sasaran penyadapan. Aksi tersebut disinyalir dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.