Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Okt 2024 WIB

Dewan Pers Minta Penyelenggara Pemilu Tak Persulit Wartawan Untuk Akses Informasi Pilkada


Dewan Pers Minta Penyelenggara Pemilu Tak Persulit Wartawan Untuk Akses Informasi Pilkada Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya akses informasi bagi wartawan yang bertugas dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, media memiliki peran krusial dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai proses pemilu.

“Masyarakat membutuhkan informasi tentang tahapan pemilu, dan media membantu menyampaikannya. Jadi, berikan akses informasi yang mereka butuhkan, jangan dipersulit,” ujar Ninik pada Kamis, (31/10)

Ninik meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan respons yang jelas dan komprehensif kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa transparansi dari penyelenggara pemilu akan membantu media dalam menyajikan informasi yang akurat, yang pada akhirnya mendukung masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu.

Dalam konteks Pilkada 2024, media juga berperan sebagai penyampai informasi terkait calon kepala daerah. Dengan begitu, diharapkan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan cerdas.

“Kita ingin partisipasi pemilih mencapai setidaknya 90 persen. Dengan informasi yang memadai, pemilih akan mengetahui siapa kandidat yang layak dipilih dan alasan mereka memilihnya,” tambah Ninik.

Selain penyelenggara pemilu, Ninik juga mendesak partai politik untuk terbuka mengenai informasi calon mereka dan tidak menghalangi akses wartawan. Hal ini penting untuk menghindari risiko misinformasi maupun disinformasi.

“Partai pengusung calon harus bersikap terbuka. Jika ada media yang bertanya, berikan informasi yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Ninik mengajak masyarakat untuk mendukung media arus utama sebagai sumber informasi yang terpercaya terkait pemilu.

Menurutnya, penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyediakan informasi yang akurat dan terverifikasi.

“Yang bertanggung jawab memberikan informasi akurat dan terverifikasi adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah,” tutup Ninik. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tak Ada Toleransi Penimbunan, Satgas Pangan Siap Tindak Tegas Pelanggar

27 Februari 2026 - 16:51 WIB

Tak Ada Toleransi Penimbunan, Satgas Pangan Siap Tindak Tegas Pelanggar

Kasatgas Humas ODC Tegaskan Klaim Sebby Sambom Bagian dari Propaganda KKB

21 Februari 2026 - 09:57 WIB

Kasatgas Humas ODC Tegaskan Klaim Sebby Sambom Bagian dari Propaganda KKB

Satgas Pangan Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Pelanggar HET MinyaKita

19 Februari 2026 - 19:05 WIB

Satgas Pangan Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Pelanggar HET Minyakita

Mentan Amran Akan Tindak Tegas Spekulan Harga Jelang Ramadan Hingga Idulfitri

17 Februari 2026 - 17:00 WIB

Mentan Amran Akan Tindak Tegas Spekulan Harga Jelang Ramadan Hingga Idulfitri

Kakorlantas Perintahkan Penertiban Truk ODOL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Tol

16 Februari 2026 - 13:45 WIB

Kakorlantas Perintahkan Penertiban Truk ODOL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Tol

Titiek Soeharto dan Kapolri Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapanuli Tengah

15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Trending di Nasional