FaktaID.net – Kejagung tengah menyelidiki proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 dan kini diduga kuat terindikasi terjadi korupsi.
Kejagung menduga ribuan perangkat Chromebook telah disalurkan ke berbagai sekolah di daerah. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan proyek yang sebagian besar berasal dari dana alokasi khusus (DAK), yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dari Rp 9,9 triliun kan ada dana lokasi khusus. Jadi kalau sumber dana lokasi khusus itu berarti diserahkan ke daerah pelaksanannya di daerah-daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/5).
Dalam keterangannya, Harli menyebut total anggaran program ini mencapai Rp 9,9 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam dua sumber: Rp 3,582 triliun diperuntukkan bagi satuan pendidikan, sedangkan Rp 6,399 triliun bersumber dari DAK yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Salah satu penggunaan dana DAK itu ya untuk pengadaan laptop Chromebook ini,” tambah Harli.
Penyidik Kejagung menduga terdapat persekongkolan dalam proses pengadaan, di mana tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook.
Namun, berdasarkan temuan awal, pilihan sistem operasi ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Salah satu hambatan utamanya adalah ketergantungan Chromebook pada koneksi internet, sementara banyak wilayah di Indonesia masih mengalami keterbatasan infrastruktur jaringan.
Investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap sejauh mana dugaan korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini. (DR)






