KOTA BOGOR – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor mengecam keras kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mewajibkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk mencopot jilbab.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya melanggar hak asasi perempuan Muslimah, tetapi juga bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan toleransi yang menjadi landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Ketua KAMMI Bogor, Jodi Setiawan menyatakan rasa kecewa yang terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif dan mendesak mencabut peraturan BPIP tersebut.
“Hormati hak-hak individu dalam menjalankan keyakinannya. Jilbab adalah bagian dari identitas dan keyakinan yang harus dihormati, bukan sesuatu yang dapat dipaksakan untuk ditanggalkan,” ujar Jodi dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Jodi juga berharap agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bisa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hak-hak fundamental masyarakat, khususnya dalam hal kebebasan beragama. (DR)
