JAKARTA – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang mengenakan jilbab tetap diperbolehkan mengenakannya saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” ujar Heru di Jakarta, Rabu (14/8).
Heru, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan bahwa dirinya telah menyaksikan secara langsung saat gladi bersih di IKN, Rabu pagi, di mana Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab.
Heru juga menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo dan hasilnya Paskibraka putri yang berjilbab tetap bisa mengenakan jilbab seperti saat pendaftaran awal.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait dugaan bahwa Paskibraka putri beragama Islam diminta melepaskan jilbab ketika dikukuhkan pada Selasa (14/8).
Hal ini mencuat setelah beredarnya foto-foto yang menunjukkan tidak adanya anggota Paskibraka putri berjilbab dalam acara pengukuhan, meskipun dalam keseharian mereka tampak mengenakan jilbab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa penyesuaian seragam dilakukan untuk menekankan keseragaman dalam tugas pengibaran bendera.
“Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ungkap Yudian saat memberikan keterangan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/8)
Menurut Yudian, langkah ini didasari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicanangkan oleh Ir. Soekarno, di mana keseragaman diterjemahkan dalam bentuk pakaian yang seragam.
“Anggota Paskibraka bertugas sebagai simbol kebersatuan dalam kemajemukan,” tambahnya. (DR)
