FaktaID.net – Penyitaan emas senilai Rp15,7 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka celah lemahnya pengawasan transaksi emas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk yang berkaitan dengan Antam, Pegadaian, serta balai lelang emas resmi.
Penyidik KPK menyita logam mulia emas dengan total berat 5,3 kilogram yang diduga digunakan sebagai alat suap untuk meloloskan masuknya barang impor palsu dan ilegal tanpa pemeriksaan fisik. Selain emas, aparat penegak hukum juga menemukan sejumlah valuta asing yang disimpan di sebuah apartemen yang berfungsi sebagai safe house.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai pola penyimpanan aset di safe house bukan hal baru dalam kejahatan keuangan.
Ia menegaskan, transaksi emas dan perhiasan sebenarnya masuk dalam kategori yang wajib dilaporkan. Baik Toko perhiasan, toko barang-barang tertentu jika ada transaksi Rp500 juta ke atas.
“Kenapa harus lapor, ini dikhawatirkan hasil kejahatan yang kemudian digunakan untuk menyuap atau diubah menjadi barang. Itu sudah masuk tindak pidana pencucian uang, dan aturannya sebenarnya sudah ada,” tegasnya Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Ahad (8/2).
Yenti mengkritik peran PPATK yang dinilai terlalu pasif. PPATK itu selama ini hanya menerima laporan. Dimana harusnya PPATK juga mengawasi mereka yang wajib lapor.
