FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kebun dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penggeledahan tersebut merupakan langkah penyidik dalam proses penanganan perkara yang saat ini masih berjalan.
“Yang pertama, saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,”,” ujar Syarief, Jumat (30/1).
Syarief menegaskan, penggeledahan itu tidak berkaitan dengan isu tata kelola pertambangan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ada yang menanyakan kepada saya (penggeledahan rumah Siti Nurbaya terkait tata kelola tambang, itu bukan). Ini penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” jelas Syarief.
Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik Kejagung juga menggeledah enam lokasi lainnya yang berasal dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga pemerintahan. Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari.
“Ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” ungkap Syarief.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami hasil penggeledahan guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara penyidikan dugaan korupsi tata kelola sawit tersebut. (DR).
