Berita

Kejagung Akan Pelajari Persetujuan Abolisi Tom Lembong

Redaksi
×

Kejagung Akan Pelajari Persetujuan Abolisi Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Kejagung Akan Pelajari Persetujuan Abolisi Tom Lembong
Dok. Kapuspenkum, Anang Supriatna.

FaktaID.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 terpidana lainnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Yenti Garnasih Desak Bongkar Judi Online Hingga Bandar dan Backing, Terapkan TPPU

Anang juga menyampaikan bahwa hingga Kamis malam, Thomas Lembong masih berada di sel tahanan dan proses hukum atas kasusnya masih berlanjut.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi menyetujui dua permintaan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong serta amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto Kristiyanto.

Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7). Dasco menyebut seluruh fraksi telah menyepakati usulan tersebut dan kini hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.

Baca Juga :  20 psychological principles applied to product design

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan amnesti terhadap lebih dari seribu orang yang telah divonis bersalah dalam berbagai kasus, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (DR)