Daerah

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Rugikan Negara Rp308 Juta

Redaksi
×

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Rugikan Negara Rp308 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Rugikan Negara Rp308 Juta
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI/Foto: Kejari OKU)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU kepada Palang Merah Indonesia (PMI) periode tahun 2022 hingga 2024 pada 6 Oktober 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua PMI Kabupaten OKU sejak 2022 hingga sekarang berinisial YN , dan Bendahara PMI OKU sejak 2021 hingga saat ini berinisial AA. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI.

Kejari OKU mengungkapkan, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Rp420 Juta

“Para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, melakukan pembelian fiktif, serta menggunakan anggaran NPHD PMI tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kejari OKU, dikutip Kamis (9/10).

Selain itu, kedua tersangka juga diduga tidak membayarkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI serta menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat OKU, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp308.953.978.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong

“Terhadap kedua tersangka, kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Kejari OKU tersebut.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)