FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan resmi menahan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni IR selaku Ketua KONI, AY sebagai Bendahara, dan SK sebagai Wakil Bendahara II. Mereka diduga menyelewengkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan.
Kajari Barito Selatan, Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, menyampaikan bahwa ketiganya telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap tiga orang pengurus KONI yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan tahun 2022 dan 2023,” ujar Saefullahnur, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.119.555.690 (Satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan menghindari hambatan seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Saefullahnur menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tegasnya. (DR)




