
FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial P dan F dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 September 2025.
Keduanya diketahui merupakan anggota Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, pada Tahun Anggaran 2023. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
“Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan ternak sapi oleh Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwati, Kecamatan Tirtayasa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Serang, Meryon Hariputra.
Tersangka F, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan P, seorang karyawan swasta, ditahan setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (DR)