Menurut penyidik, keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi di bidang pertambangan. Bahkan, penerbitan izin dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imron Rosyadi langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT Ratu Samban Mining serta Fadillah Marik yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu pada 2007.
Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah diproses hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Mereka antara lain Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa Direktur PT Ratu Samban Mining, serta jajaran komisaris, direksi, dan manajemen PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.
Perkara ini juga menyeret pejabat pengawas pertambangan, yakni Sunindyo Suryo Herdadi dan Nazirin, serta dua anggota keluarga Bebby Hussy, yakni Awang dan Andy Putra, yang turut diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan tersebut. (DR)






