FaktaID.net — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap tersebut diberikan oleh dua tersangka, MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat, untuk mengatur putusan lepas dalam perkara yang menyeret sejumlah korporasi besar.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam (12/4).
Menurut Abdul, uang suap itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang juga merupakan orang kepercayaan MAN. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih jauh apakah dana suap tersebut juga mengalir ke majelis hakim yang menjatuhkan vonis.






