Putusan lepas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April. Majelis tersebut terdiri atas hakim ketua Djuyamto dan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Abdul menyebut tim Kejaksaan secara aktif menjemput para hakim untuk diperiksa. Salah satu hakim diketahui tengah berada di luar kota.
Perkara yang dijatuhi putusan lepas itu melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Meskipun terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya. (DR)






