FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022–2023. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025 petang.
Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor KONI Pangkalpinang, rumah Ketua KONI, serta rumah Sekretaris KONI. Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan langkah tersebut.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang kita lakukan,” ujar Anjasra.
Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga terkait praktik korupsi dana hibah tersebut.
Dari tiga tempat penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen lebih kurang 100 jenis dokumen. Kemudian ada juga nota kosong, nota pom bensin kosong ataupun sejumlah dokumen lainnya.
Selain itu, turut ditemukan dokumen penawaran dari perusahaan yang berkaitan dengan berbagai pengadaan kegiatan KONI.
Dokumen-dokumen yang kita peroleh tersebut akan kita lakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang kita lakukan penyitaan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi itu. Sedikitnya 24 orang saksi telah diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. (DR)






