Menurut penyidik, para tersangka tidak melakukan survei harga ketika menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Mereka hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan SSH 2023, bukan harga riil di lapangan. Akibatnya harga kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar,” tutur Kajari.
Selain itu, MZ dan AZ diduga mengatur pemenangan proyek dengan menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia. Mereka juga dinilai tidak melakukan pengawasan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak. Bahkan, keduanya menyetujui pembayaran untuk pekerjaan fiktif.
Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Lombok Barat menyebutkan kerugian mencapai Rp1,77 miliar lebih akibat mark up dan belanja fiktif.
MZ kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor. (DR)






