Asep menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyalurkan THR secara resmi kepada aparatur negara. Total penerima mencapai sekitar 10,5 juta orang yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp55,1 triliun.
“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tegas Asep.
KPK juga menilai praktik pengumpulan dana untuk THR berpotensi memicu penyimpangan lain, termasuk kemungkinan meminta kontribusi dari pihak swasta dengan imbalan proyek di daerah.
“Seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah. Sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga dinilai berpotensi menjadi modus untuk menghindari penindakan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat,” tegasnya. (DR)






