FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dugaan tersebut menjadi latar belakang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menilai praktik tersebut mencerminkan rendahnya integritas sebagian penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK sebelumnya telah mengingatkan pejabat publik agar tidak menerima atau meminta pemberian menjelang hari raya melalui kebijakan resmi lembaga antirasuah.
“KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya jelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3).
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas serta tidak menerima ataupun meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.
“Kami mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujarnya.






