Berita

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kembali Akan Diperiksa

Redaksi
×

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kembali Akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kembali Akan Diperiksa
Dok. Ketua KPK, Setyo Budianto/Foto: KPK)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Penelusuran tersebut mencakup dugaan adanya aliran dana berupa pembagian fee dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pejabat Kemenag.

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini juga menempatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa koordinasi dengan PPATK menjadi langkah penting untuk membongkar dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” ujar Setyo usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 di Gedung Merah Putih KPK, Ahad (17/8).

Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee bernilai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke oknum pejabat Kemenag. Selain itu, tim penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk hasil penggeledahan di Kantor Kemenag dan rumah Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini disebut krusial untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, KPK juga berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut. (DR)