FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Menurut Budi, proses penyidikan masih berjalan, termasuk kegiatan penggeledahan di kantor Kemenaker. Tim penyidik tengah mendalami bukti-bukti yang ditemukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara ini.
“Secara lengkap kami akan sampaikan,” tambah Budi terkait kasus suap di lingkungan Kemenaker.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada hari yang sama berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing.
“Benar, suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” tegas Fitroh.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. Dugaan praktik korupsi muncul dari adanya pemberian suap untuk memuluskan proses penerbitan dokumen tersebut.
KPK menyampaikan bahwa identitas para tersangka serta detail barang bukti dan temuan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan secara menyeluruh. (DR)






