FaktaID.net – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memastikan pihaknya akan mendalami dugaan suap Gunawan Yusuf alias ‘Raja Gula’, pemilik Sugar Group Companies (SGC) kepada hakim Mahkamah Agung (MA).
Penelusuran ini dilakukan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
“Zarof Ricar sampai saat ini masih di tangani, sudah kita kenakan TPPU dan ini masih terus pendalaman, secara teknis masih dilakukan oleh penyidik, sehingga tidak bisa kita sampaikan ke rekan-rekan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5).
Febrie mengungkapkan harapannya agar Zarof bersikap terbuka dan membantu penyidikan dalam mengungkap dugaan adanya praktik percaloan perkara.
“Kita harapkan juga ada keterbukaan dari Zarof,” kata dia.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti berupa uang yang telah ditemukan masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Apapun yang menjadi pengakuan atau ada alat bukti lain, seperti alat bukti dokumen sedang dalam penyidik dan ini proses pasti berjalan,” kata Febrie. (DR)






