Hukum  

Kejagung Dalami Dugaan Suap ‘Raja Gula’ ke Hakim MA lewat TPPU Zarof Ricar

Redaksi
Kejagung Dalami Dugaan Suap 'Raja Gula' ke Hakim MA lewat TPPU Zarof Ricar
Dok. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

FaktaID.net – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memastikan pihaknya akan mendalami dugaan suap Gunawan Yusuf alias ‘Raja Gula’, pemilik Sugar Group Companies (SGC) kepada hakim Mahkamah Agung (MA).

Penelusuran ini dilakukan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Baca Juga :  Pakar Hukum Desak APH Daerah Usut Indikasi Korupsi PT PPE, Kejagung Bisa Ambil Alih

“Zarof Ricar sampai saat ini masih di tangani, sudah kita kenakan TPPU dan ini masih terus pendalaman, secara teknis masih dilakukan oleh penyidik, sehingga tidak bisa kita sampaikan ke rekan-rekan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5).

Febrie mengungkapkan harapannya agar Zarof bersikap terbuka dan membantu penyidikan dalam mengungkap dugaan adanya praktik percaloan perkara.

Baca Juga :  JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

“Kita harapkan juga ada keterbukaan dari Zarof,” kata dia.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti berupa uang yang telah ditemukan masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

“Apapun yang menjadi pengakuan atau ada alat bukti lain, seperti alat bukti dokumen sedang dalam penyidik dan ini proses pasti berjalan,” kata Febrie. (DR)