Berita

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah

Redaksi
×

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah
Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa sebagian kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji justru diperjualbelikan.

“Seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10).

Baca Juga :  Super Bowl LII Venue Know more about Minneapolis US Bank Read

Meski demikian, KPK belum merinci berapa banyak kuota petugas haji yang diduga dijual. Berdasarkan data, Indonesia umumnya memperoleh jatah kuota petugas sekitar dua persen dari total jemaah haji setiap tahunnya.

Budi mencontohkan salah satu bentuk penyimpangan tersebut. Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah.

“Tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Penyelundup Pasir Timah di Perairan Selat Karimata

Ia menegaskan, penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK juga akan menelusuri nilai nominal yang terlibat dalam praktik jual beli kuota tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

KPK menduga praktik ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mobil, dan rumah yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (DR)