FaktaID.net – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Selat Karimata bagian utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (25/4).
Kapal kayu tersebut, yang diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301.
Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengungkapkan bahwa kapal ditemukan mengapung dalam kondisi mencurigakan. Ia pun segera menginstruksikan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diawaki oleh lima orang Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak membawa dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
Tim VBSS juga menemukan sebanyak 600 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah itu diduga berasal dari wilayah Dabo dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Selain melanggar berbagai ketentuan, seperti Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Ekspor dan Impor, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin.
Demi menghindari risiko bahaya di laut, KN. Tanjung Datu-301 kemudian melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (*)




