INTERNASIONAL – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam. “Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Salam.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Israel untuk segera angkat kaki dan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru serta pengusiran terhadap penduduk Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” lanjutnya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut dan menyebutnya berdasarkan kebohongan.
“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki),” ujar Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Sebaliknya, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebut keputusan tersebut sebagai saat-saat bersejarah.
“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.
Pada Desember 2023 lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina.
ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya “sangat menyimpang.”
Israel bersikeras bahwa operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas pada 7 Oktober lalu dan menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas anak-anak dan perempuan.
Pasukan Israel juga terus melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat agresi, meskipun ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut. (*/DR)
