Pengamanan VAP turut dibenarkan Kepala Kejari Mimika, Putu Eka Suyanta. Ia menjelaskan, keberadaan VAP di Timika diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang untuk menghadiri kegiatan keagamaan.
Setelah memperoleh surat perintah penangkapan, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengamankan VAP.
Proses pengamanan berlangsung tanpa kendala. VAP disebut bersikap kooperatif selama proses penangkapan oleh petugas.
Setelah administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan, VAP kemudian dibawa Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut menuju Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
VAP diberangkatkan menggunakan pesawat TransNusa pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT. Dalam proses pemindahan tersebut, pengamanan turut dibantu personel TNI.
Keberhasilan menangkap VAP merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulut dan Tim Intelijen Kejari Mimika dalam memburu tersangka yang masuk daftar buronan. (DR)




