Daerah  

Satgas PKH Temukan 7 Excavator Disembunyikan di Kebun Warga Desa Perlang

Redaksi
Satgas PKH Temukan 7 Excavator Ilegal Disembunyikan di Kebun Warga Desa Perlang
Dok. 7 Excavator Ilegal Disembunyikan di Kebun Warga Desa Perlang/Foto: Ist)

FaktaID.net – Setelah sebelumnya menyita 9 excavator ilegal, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Kepulauan Bangka Belitung kembali menemukan 7 unit excavator tambahan yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal. Temuan ini berada di kebun milik warga RT 27 Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, pada Sabtu (22/11).

Ketujuh alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik hitam tebal, dengan nomor identitas dan tanda pabrik yang sengaja dihapus. Seluruh unit yang terdiri dari 3 merek Liu Gong dan 4 merek Sany itu berada di area perkebunan warga dan tampak relatif masih baru.

Satgas PKH menilai cara penyembunyian ini menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja menonaktifkan operasi tambang demi menghindari jerat hukum.

Baca Juga :  Polda Jatim Gencarkan Operasi Pekat, 1.475 Tersangka Premanisme Diamankan

Dankorwil Satgas PKH Babel, Kolonel Inf Amrul Huda, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa sebagai pemilik alat untuk hadir serta menunjukkan bukti resmi.

“Untuk menghindari kekeliruan identifikasi, Satgas PKH telah mengumumkan secara resmi temuan ini dan mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk datang membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya, dikutip Ahad (23/11).

PPNS di bawah Satgas PKH juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan kaitan kuat antara 7 excavator ini dengan 9 excavator yang ditemukan sehari sebelumnya.

Baca Juga :  Kejari Kotamobagu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran KPU Boltim

Indikasi tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan aktivitas tambang ilegal yang terorganisir. Satgas PKH menilai persoalan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam lingkungan secara serius.

“Aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan tanah, erosi tinggi, pencemaran aliran air, serta meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan,” tegas Satgas.

Kepada para pelaku tambang ilegal lainnya, Satgas PKH mengirimkan pesan keras bahwa upaya penyembunyian alat berat tidak akan menghalangi proses hukum.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Pastikan Seluruh Korban Ambruknya Majelis Taklim Dapat Layanan Kesehatan Gratis

“Menyembunyikan alat tidak menyelesaikan masalah. Pelaku yang kooperatif dan bersedia menjadi justice collaborator dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” jelas Satgas.

Satgas PKH juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun yang mendukung aktivitas tambang ilegal. Masyarakat diminta meningkatkan kesadaran hukum dan tidak membantu upaya penyamaran atau penyembunyian alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. (DR)