‘Selain itu, MoU juga membuka peluang kerja sama lintas kementerian dan subnasional, pelaksanaan proyek bersama, serta pertukaran informasi dan kunjungan teknis,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kedua pihak sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama (Joint Steering Committee/JSC) yang akan berfungsi untuk mengoordinasikan kegiatan, membahas isu-isu strategis, serta memberikan arahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
“Masing-masing pihak akan menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan MoU secara mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen, informasi, dan data yang diperoleh. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara,” ungkapnya.
Hanif memgatakan, bahwa kedua negara menegaskan kembali komitmen mereka terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya, khususnya terkait akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
“Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan MoU, penyelesaiannya akan dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi,” ucapnya.
“MoU ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan akan berlaku selama lima tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua pihak,” pungkasnya. (*)
