FaktaID.net — Motif di balik pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar TNI Angkatan Laut pada Selasa (8/4), terungkap bahwa pelaku, prajurit TNI AL bernama Jumran, nekat menghabisi nyawa korban karena enggan bertanggung jawab menikahinya setelah melakukan tindakan pemerkosaan.
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka dan korban menjadi latar belakang aksi keji tersebut.
“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” ungkap Mayor Saji Wardoyo, dikutip dari detik.com
Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah mengamankan 46 barang bukti. Beberapa di antaranya termasuk helm milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sepeda motor korban, serta mobil sewaan yang digunakan oleh Jumran.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W, menyatakan bahwa institusinya akan memberikan sanksi tegas terhadap tersangka. Ia menegaskan bahwa Jumran akan dicopot dari jabatannya.
“Ini tidak hanya berlaku untuk kasus yang melibatkan jurnalis, tetapi juga untuk korban lainnya. Semua pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Proses hukum kini terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban. (DR)






