Berita

Opini Publik Berkembang, TNI Dalami Kasus Penyerangan Aktivis KontraS

Redaksi
×

Opini Publik Berkembang, TNI Dalami Kasus Penyerangan Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Opini Publik Berkembang, TNI Dalami Kasus Penyerangan Aktivis KontraS
Dok. Kapuspen Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah/Foto: Ist)

FaktaID.net — Markas Besar TNI melakukan penyelidikan internal terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam prosesnya, TNI juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Polri guna mengungkap kasus tersebut.

“Nanti kita lihat (peluang kerja sama dengan Polri) karena sekali lagi, kami dari TNI juga punya perangkat hukum dan ini dilakukan oleh aparat yang berwenang di lingkungan TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dikutip dari Antara, Rabu (18/3).

Saat ini, TNI masih mengedepankan mekanisme penyelidikan internal dalam menangani perkara tersebut. Proses ini dilakukan oleh aparat berwenang di lingkungan TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Aulia menjelaskan, keterlibatan TNI dalam penanganan kasus ini dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan, salah satunya berkembangnya opini publik.

Ia menilai, opini yang beredar di masyarakat cenderung membangun narasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan TNI dalam insiden penyerangan tersebut. Hal itu menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi TNI untuk turut serta mengusut kasus penyiraman air keras tersebut guna meluruskan informasi yang berkembang.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera

“Tentunya kita tidak ingin ini menjadi opini yang berkembang di masyarakat,” kata Aulia.

Sebagai bentuk komitmen kepada publik, Aulia menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan mencegah adanya upaya pengaburan dalam kasus tersebut. (DR)