Hukum  

Pakar Sebut Alat Berat Tambang Ilegal Sebagai Barang Bukti, Penyembunyian Menambah Konsekuensi Hukum

Redaksi
Pakar Sebut Alat Berat Tambang Ilegal Sebagai Barang Bukti, Penyembunyian Menambah Konsekuensi Hukum
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak akan ragu menjerat pelaku dengan pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain.

“Kalau nanti ada peristiwa tindak pidana korupsi dan itu terjadi sudah sekian lama, Kejati tidak ragu-ragu untuk juga menyertakan sangkaan TPPU bersama dengan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, Praktisi: Pendekatan Pidana Kini Fokus Pemulihan Korban

Menurut Yenti, kasus ini kembali menunjukkan urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara dapat lebih tegas menindak pelaku kejahatan terorganisir.

“Selain itu, kembali kita melihat betapa pentingnya UU Perampasan Aset menghadapi perkara-perkara seperti ini,” katanya.

Baca Juga :  DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Upaya penertiban di Bangka Tengah masih terus berlangsung, sementara aparat kini menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengorganisir penyembunyian alat berat tersebut. (DR)