Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak akan ragu menjerat pelaku dengan pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain.
“Kalau nanti ada peristiwa tindak pidana korupsi dan itu terjadi sudah sekian lama, Kejati tidak ragu-ragu untuk juga menyertakan sangkaan TPPU bersama dengan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Menurut Yenti, kasus ini kembali menunjukkan urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara dapat lebih tegas menindak pelaku kejahatan terorganisir.
“Selain itu, kembali kita melihat betapa pentingnya UU Perampasan Aset menghadapi perkara-perkara seperti ini,” katanya.
Upaya penertiban di Bangka Tengah masih terus berlangsung, sementara aparat kini menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengorganisir penyembunyian alat berat tersebut. (DR)






