Berita

Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar

Redaksi
×

Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar
Dok. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos/Foto: Pemprov Malut)

FaktaID.net – Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, diketahui tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam aktivitas tambang nikelnya di wilayah Gebe, Maluku Utara. Temuan tersebut terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap sejumlah tambang ilegal di daerah tersebut.

Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, terus menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak hutan dan lingkungan. Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, satgas menyegel sejumlah tambang nikel di Maluku Utara yang terbukti melakukan kegiatan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu perusahaan yang terseret dalam penertiban tersebut adalah PT Karya Wijaya (KW), milik Sherly Tjoanda Laos. Perusahaan itu diketahui tetap beroperasi meski tidak mengantongi sejumlah persyaratan mendasar.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Ponorogo dan Tiga Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Penertiban ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. Dalam laporan tersebut, auditor menemukan bahwa PT Karya Wijaya mencaplok lahan yang berada di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, PT KW disebut tidak mengantongi IPPKH, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin resmi. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare itu, Satgas PKH menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Dana Dormant Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI Ilham Pradipta

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (DR).